Pemberitaan Tempo Seret Nama Bahlil Dalam Proyek Pabrik Pupuk Fakfak, BPK Keluarkan Hak Jawab

Matawarta.com, JAKARTA– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hak jawab atas tiga artikel pemberitaan majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2026 berjudul “Tangan Bahlil di Proyek Pupuk Fakfak”, “Tujuh Fasilitas Pengeruk Kapasitas”, dan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan”.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menegaskan inti koreksi mencakup angka internal rate of return (IRR) proyek, frasa “potensi kerugian negara Rp2,9 triliun”, serta tafsir mengenai potensi sunk cost.

“Kami perlu meluruskan agar publik tidak salah memahami isi Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk tulisan “Tangan Bahlil di Proyek Pupuk Fakfak”, BPK menekankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak pernah menyatakan IRR “melorot menjadi 6,9%”. LHP BPK justru memuat relasi sensitivitas biaya, IRR sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

“Yang kami sampaikan adalah simulasi sensitivitas, bukan angka IRR final proyek,” kata Teguh.

“Setiap peningkatan 1 persen biaya investasi awal proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak memiliki dampak 0,12 persen terhadap IRR proyek. Apabila potensi kenaikan nilai investasi KIP Fakfak minimal sebesar Rp 2.957.264.835.150 atau naik sebesar 10,41 persen dari nilai investasi awal diperhitungkan dalam feasibility studies, IRR proyek KIP Fakfak akan turun menjadi 9,63 persen (10,88 persen-[0,12 persen × 10,41]). Nilai IRR 9,63 persen tersebut di bawah nilai minimum IRR yang dipersyaratkan sesuai dengan pedoman, yaitu 10,50 persen, sehingga proyek investasi pengembangan KIP Fakfak masuk kategori tidak layak,” tulis Teguh Widodo.

Ia menegaskan, kesimpulan tersebut bersifat evaluatif, bukan vonis kerugian negara. Dalam pemaparannya, Teguh juga menjelaskan posisi pengeluaran yang telah terjadi.

Menurut BPK, selama empat tahun, dari 2021 hingga 30 September 2024, realisasi anggaran pembangunan pabrik amonia Fakfak mencapai Rp250,9 miliar. “Pengeluaran itu masih dalam konteks praproyek,” ujarnya.

Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk biaya penelitian, pengembangan, gaji dan tunjangan personel, biaya operasional, perjalanan dinas, jasa konsultan, hingga sewa kendaraan dan pesawat terbang.

“Biaya yang telah dikeluarkan tersebut berpotensi menjadi sunk cost bila pembangunan pabrik pupuk tidak dijalankan dan/atau tidak memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” tambah Teguh, menekankan bahwa sunk cost tersebut belum dapat dinyatakan terjadi.

Selain itu, Teguh turut mengklarifikasi tulisan Tempo berjudul “Tujuh Fasilitas Pengeruk Kapasitas”. BPK menggarisbawahi LHP tidak menyebut “potensi kerugian negara sedikitnya Rp2,9 triliun”.

“Istilah yang tepat adalah potensi kenaikan biaya investasi,” ujarnya.

“Bila pembangunan pabrik pupuk tetap dijalankan di lokasi Fakfak tersebut, diperkirakan ada potensi kenaikan biaya investasi atas kondisi rongga minimal sebesar Rp2,9 triliun,” ungkap Teguh.

Sehingga, kata Teguh, pada saat pemeriksaan dilakukan, proyek belum berjalan. “Karena itu, tidak tepat jika disebut sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Untuk tulisan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan”, Teguh kembali menegaskan dua hal. Pertama, istilah yang digunakan adalah “potensi kenaikan biaya investasi minimal Rp2,9 triliun”, bukan “potensi kerugian negara”. Kedua, istilah yang tepat adalah “potensi pemborosan atas sunk cost” terhadap realisasi Rp250,9 miliar, bukan pernyataan bahwa sunk cost telah terjadi.

Penajaman diksi ini, menurut Teguh, penting agar publik memperoleh konteks evaluasi proyek sebagaimana termuat dalam LHP, khususnya terkait kelayakan finansial, risiko teknis, dan tata kelola pengambilan keputusan investasi.

Di sisi korporasi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menepis tudingan politik kepentingan dan afiliasi. Ia menegaskan tahapan proyek masih berada pada fase pra-konstruksi. “Tata kelola menjadi pegangan utama kami,” ujarnya.

Tempo sebelumnya menyebut menemukan perusahaan yang terafiliasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni PT Papua Jaya dan PT Bersama Papua Unggul, turut terlibat dalam proyek. Menurut Tempo, Bahlil merupakan pemegang saham mayoritas di PT Bersama Papua Unggul.

“Jujur saya kaget membaca itu di Tempo. Karena saat mengerjakan praproyek, kami tidak pernah melihat soal afiliasi. Pekerjaannya masih sangat awal,” kata Rahmad.

Menjawab isu konflik kepentingan, Rahmad memastikan pihaknya tidak pernah memilih mitra kerja berdasarkan afiliasi. “Siapa pun yang bekerja harus punya kemampuan dan iktikad baik,” ujarnya.

Ia menegaskan proyek Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak masih berada di tahap awal sehingga proses pengawasan akan terus dilakukan.

“Prinsip good corporate governance itu harga mati. Kalau ada informasi baru, pasti kami tindak lanjuti,” tutup Rahmad. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *