Matawarta.com, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan tidak boleh melewati pukul 20.00 WIB. Ia memastikan tidak ada ruang negosiasi bagi pengelola yang ingin memperpanjang waktu operasional.
Menurut Pramono, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman yang selama ini mengeluhkan kebisingan dari aktivitas olahraga tersebut.
“Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin dan memiliki PBG. Kalau ada yang melanggar atau tidak punya PBG, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menegaskan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan berarti pengelola bebas menentukan jam operasional. Lapangan padel di kawasan hunian tetap wajib mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Pramono mengaku mendapat informasi ada pengelola yang mencoba meminta kelonggaran agar lapangan dapat beroperasi lebih lama. Namun, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin tersebut.
“Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan tetap tidak boleh lewat dari jam 8 malam. Saya dengar ada yang ingin menegosiasikan lebih dari jam itu, tapi tidak kami berikan. Maksimal jam 8 malam,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan jam operasional ini sebelumnya diputuskan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta yang membahas penertiban lapangan padel di ibu kota.
Selain pembatasan waktu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola memasang peredam suara guna mengurangi kebisingan yang sering dikeluhkan warga. Pemerintah daerah turut meminta wali kota, camat, hingga lurah untuk berdialog dengan masyarakat setempat agar keberadaan fasilitas olahraga tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar. (mua)
