Matawarta.com, JAKARTA – Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai langkah hukum tersebut menjadi bukti Presiden Prabowo Subianto serius membersihkan dugaan penyimpangan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sahroni, MBG merupakan program unggulan yang dirancang untuk membantu masyarakat. Namun besarnya anggaran yang digelontorkan dinilai berpotensi mengundang pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
“Programnya sangat baik, tetapi kalau ada yang memanfaatkan anggaran besar itu untuk kepentingan pribadi, tentu harus ditindak tegas,” kata Sahroni di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Politikus NasDem itu menegaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung menunjukkan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan program prioritas pemerintah. Ia bahkan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap pihak yang bertanggung jawab agar polemik yang berkembang di masyarakat segera terang benderang.
Sahroni menilai tindakan Kejagung menjadi langkah penyelamatan bagi program MBG. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat akan membuat pelaksanaan program berjalan lebih bersih dan tepat sasaran.
“Kalau ada masalah harus segera dibereskan. Jangan sampai program yang bagus malah rusak karena ulah segelintir orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Sahroni mengingatkan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, agar memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi celah penyimpangan dalam pelaksanaan MBG ke depan.
Ia berharap pergantian pimpinan menjadi momentum memperbaiki tata kelola lembaga agar program unggulan Presiden Prabowo dapat berjalan maksimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah personel pengamanan terlihat berjaga di sekitar gedung saat proses berlangsung.
Aktivitas di dalam kantor juga tampak terbatas, bahkan beberapa pegawai disebut tidak diperkenankan mengakses lantai tertentu selama penggeledahan dilakukan. (mua)
