Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Fantastis di BGN: 21 Ribu Motor Listrik, Puluhan Ribu Sepatu hingga TV 75 Inci

Matawarta.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak dugaan praktik mark up dalam proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Nilainya tak main-main, mulai dari ribuan motor listrik hingga puluhan ribu pasang sepatu dan perangkat elektronik diduga dibeli dengan harga yang digelembungkan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkap para tersangka diduga mengatur proses pengadaan sejak tahap awal dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka disebut mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata program MBG.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kejagung menduga proyek tersebut bermasalah karena vendor pemenang tidak memenuhi persyaratan dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Tak hanya itu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu juga menjadi perhatian penyidik. Barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sekaligus mengandung unsur mark up yang merugikan negara.

Deretan pengadaan yang disorot juga mencakup 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Menurut Kejagung, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional program MBG, namun tetap diadakan dalam jumlah besar.

Penyidik menilai rangkaian pengadaan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang kini masih terus dihitung secara rinci.

Tak berhenti pada pengadaan barang, Kejagung juga menemukan dugaan permainan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN disebut tetap diloloskan sebagai mitra meski tidak memenuhi syarat administrasi dan verifikasi.

Yang mengejutkan, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh aliran insentif dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah per hari dan berpotensi menembus triliunan rupiah dalam setahun.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG, program unggulan pemerintah yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, namun kini justru terseret skandal pengadaan bernilai jumbo. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *