Heboh Isu RUU Perampasan Aset Ditolak, DPR: Pembahasan Terus Berjalan

Matawarta.com, JAKARTA– Isu yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ramai beredar di media sosial.

Menanggapi kabar tersebut, pimpinan DPR memastikan informasi itu tidak benar dan menegaskan proses pembahasan RUU masih terus berlangsung.

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan tidak pernah ada keputusan DPR untuk menolak RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi yang beredar hanya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).

Sari menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Saat ini, Komisi III DPR masih menyusun draf sekaligus mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.

“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal guna mempercepat proses pembahasan. Ia juga membantah anggapan DPR sengaja mengulur waktu pembahasan RUU tersebut.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset justru menunjukkan progres yang positif. Penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III disebut menjadi salah satu yang paling intens dibandingkan pembahasan rancangan undang-undang lainnya dalam beberapa pekan terakhir.

“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila RUU Perampasan Aset diproses sebagai usul inisiatif DPR, pembahasannya berpeluang berlangsung lebih cepat. Alasannya, daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya disusun pemerintah sehingga proses pembahasan dinilai lebih sederhana dibandingkan jika RUU berasal dari usul pemerintah. (mua)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *