Matawarta.com, JAKARTA- Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi sorotan.
Terungkap, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka ternyata bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah kelompok penting di lingkaran politik, pemerintahan hingga dunia usaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping tersebut diduga menyasar nomor telepon sejumlah tokoh penting.
Targetnya mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan ini memunculkan perhatian besar karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan strategis. Namun, Polri belum mengungkap identitas secara terperinci dari masing-masing pihak yang menjadi target.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit tidak sendirian. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim juga terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik untuk mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep. (mua)
