JAKARTA – matawarta.com : Apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi. Bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, telah ditetapkan sebagai keadaan darurat. Hal ini sesuai SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.” Begitu bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat lali pukul 12.00 WIB, telah mencapai 233.370 kasus aktif.
Angka itu tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi. Demikian menurut data dari Isikhnas Kementan.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Itu supaya bisa meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.
Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.*(WAH)
