Sebanyak 19 Juta NIK Sudah Gantikan NPWP

JAKARTA – matawarta.com : Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meresmikan pemakaian NIK KTP sebagai NPWP, alias Nomor Pokok Wajib Pajak.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak, mengatakan kebijakan ini bakal memberi kemudahan buat masyarakat. Sekarang tidak perlu repot untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Dengan terintegrasinya NIK sebagai NPWP, untuk mengisi laporan pajak dan lain-lainnya cukup mencantumkan NIK. Jadi tidak perlu repot lagi.

Namun dalam tahap awal ini NIK warga yang sudah terintegrasi dengan NPWP baru 19 juta. Secara bertahap ke depan akan terus ditingkatkan.

“Baru 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan dengan Disdukcapil. Namun kerja sama ini akan terus dilakukan,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

“Yang pasti data wajib pajak tetap rahasia. Dalam arti integrasi nomor ini pihak sana dan sini bisa saling baca, tidak. Jadi tidak perlu khawatir,” tutur Neilmadrin Noor.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *