Jampidsus Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (16/2/) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi. Ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017 s/d 2020, kemudian LSW selaku Kepala Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dijelaskan mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak 2017-2020.

“Pemeriksaan ini berguna untuk penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri. Kepentingannya guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” jelasnya.

Menurutnya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Saksi diperiksa dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” tuturnya.

“Selain itu bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *