JAKARTA – Hari ini Selasa 1 Maret 2022 merupakan peringatan Serangan Oemoem. Bersamaan dengan itu Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022, tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” begitu tulisan dalam Diktum Kesatu yang ditandatangani pada 24 Februari 2022.
Kemudian pada diktum kedua dijelaskan, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” begitu bunyi diktum ketiga.
Terus apa saja pertimbangan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara? Berikut beberapa poinnya.
o Bahwa NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara merdeka dan berdaulat, sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
o Setelah Proklamasi Kemerdekaan, upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional, mendapat perlawanan dari Belanda dengan agresi militer dan propaganda politik di PBB.
o Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan HB IX dan diperintahkan Pangsar Jenderal Sudirman, disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno dan Wapres M. Hatta, dengan didukung TNI, Polri, laskar-laskar, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
“Maka dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarh perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian bunyi kesimpulan Keppres 2/2022.*(WAH)
