Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji 2024 Belum Final, KPK Masih Tunggu BPK

Matawarta.com, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara nilai kerugian keuangan negara masih menunggu hasil final penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini disangkakan menggunakan pasal kerugian negara sehingga peran BPK menjadi krusial dalam menentukan besaran dampak finansial yang ditimbulkan.

“Proses perhitungan kerugian negara masih berjalan dan belum selesai,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/1/2026).

Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan sapaan Gus Alex. Meski status hukumnya telah ditingkatkan, keduanya belum dilakukan penahanan.

KPK sebelumnya mengungkap hasil perhitungan awal yang mengarah pada dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan estimasi mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menegaskan BPK telah menyatakan kesediaannya untuk menghitung secara resmi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan distribusi tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota ekstra tersebut diperoleh setelah adanya upaya diplomasi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi dan diharapkan mampu mengurangi panjangnya daftar tunggu haji reguler.

Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk jemaah reguler, kuota tambahan justru dibagi dua antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi porsi haji khusus hanya sebagian kecil dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, KPK mencatat ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun gagal berangkat pada musim haji 2024, meski secara hitungan seharusnya bisa terakomodasi oleh tambahan kuota. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *