JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru buat pelaku perjalanan dalam negeri. Ada perubahan dalam pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bila sebelumnya yang mendapatkan vaksin dosis kedua, boleh tidak melampirkan hasil RT-PCR atau Antigen, sekarang bagi yang mau naik kapal, pesawat, dan kereta, tetap harus melakukan tes tersebut. Aturan ini berlaku sejak Sabtu (2/4).
Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga, bebas untuk tidak menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen.
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selengkapnya,


