Dirjen Bimas Islam Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA – Sebetulnya ini adalah isu lama, bahwa apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa. Kini topik itu kembali menghangat di bulan Ramadan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19, tidak membatalkan puasa. Hal itu sudah sesuai dengan fatwa dari MUI.

“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi atau suntikan intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin, Selasa (5/4).

“Suntik vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tambahnya.

Agar pemahaman ini sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, Dirjen Bimas Islam meminta KUA di seluruh Indonesia untuk aktif memberi pengertian.

“KUA harus mengedukasi umat. Vaksinas bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tutur Kamaruddin Amin.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *