JAKARTA – matawarta.com : Kementrian ESDM mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Tarif yang naik buat pelanggan dengan daya listrik 3.500 VA ke atas.
Selain untuk pelanggan daya listrik 3.500 VA, kenaikan juga berlaku buat golongan Pemerintah. Jadi dua yang naik itu bukan listrik subsidi.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,” kata Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
PT PLN sebagai penyedia listrik tunggal di Indonesia, memperkirakan dampak penyesuaian tarif ini akan membebani 2,5 juta pelanggan. Itu berarti sekitar tiga persen dari pelanggan PLN.
Oleh karena masyarakat kelas menengah ke bawah tidak perlu khawatir. Sebab pelanggan daya listrik 3.500 VA ke atas adalah masyarakat kelas menengah ke atas.
Sementara PLN tidak mempersoalkan bila ada masyarakat yang mengajukan penurunan daya listrik, setelah ada kebijakan menaikkan tarif untuk 3.500 VA ke atas. Pasalnya keinginan menurunkan daya itu adalah hak konsumen.*(WAH)
