JAKARTA – Matawarta : Belum lama ini BPOM melontarkan wacana larangan rokok dijual secara eceran atau ketengan. Larangan itu dinilai efektif untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia.
May Agustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, mengatakan simplifikasi tarif cukai pun bisa mengambil peran mengurangi konsumsi rokok.
“Kami sepakat dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan. Melalui simplifikasi tarif cukai dan larangan penjualan rokok eceran,” kata May Agustina, baru-baru ini.
Pernyataan itu disampaikannya dalam webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu lalu.
Jika pemerintah bisa tegas dengan menjatuhkan sanksi penjualan rokok eceran, hasilnya masyarakat bakal disiplin. Ujungnya lingkungan menjadi lebih sehat.
Data dari BPS 2021, rokok menjadi produk prioritas kedua dalam belanja rumah tangga. Setelah beras.
“Ini memprihatinkan. Bahwa tahun 2021 ada data belanja rokok per kapita itu Rp76.583. Sedangkan belanja beras Rp69.786. Artinya rokok menjadi konsumsi terbesar,” kata May Agustina.*(WAH)
