Partai Buruh Laporkan Masa Kampanye 75 Hari ke Bawaslu

JAKARTA – matawarta.com : Partai Buruh mempersoalkan masa kampanye selama 75 hari yang telah diundangkan dalam Peraturan Pemilu 2024 dari KPU RI. Partai baru ini memandang durasi hari kampanye sangat kurang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada ketidakadilan dalam penatapan durasi kampanye. Maka itu pihaknya melaporkan keberatan ini kepada Bawaslu RI.

“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil. Kalau partai parlemen yang sudah ada ya telah dikenal. Kemudian non-parlemen sebagian juga dikenal. Namun partai baru belum dikenal,” kata Said Iqbal, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Masa kampanye yang pendek membuat partai baru jadi kelabakan dalam memperkenalkan kepada masyarakat. Apalagi diprediksi Pemilu 2024 diikuti lebih dari 20 partai.

“Keberatan Partai Buruh ini menjadi vitamin buat Bawaslu atau penambah gizi,” kata Said Iqbal.

Dari pihak Bawaslu tidak ada keterangan yang disampaikan perihal keberatan Partai Buruh. Namun keberatan ini akan diproses untuk dikaji dan ditelaah, kemudian apakah bisa masuk dalam materi keberatan untuk mengubah peraturan.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *