JAKARTA – matawarta.com : Tanggal 29 Juni 2022 menjadi momen buat partai politik untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Ini setelah KPU mengumumkan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 resmi diundangkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan tahapan dan jadwal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Salinan peraturan bisa dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
Dalam peraturan itu tertulis tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol diagendakan pada 29 Juni-13 Desember 2022. Kemudian pada 14 Desember 2022 dilakukan penetapan peserta pemilu.
Dari rilia Kemenkum HAM lebih dari 70 parpol bisa mendaftar jadi peserta pemilu. Puluhan parpol itu dinyatakan sudah berbadan hukum.
Tapi untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol wajib mendaftar dan melewati verifikasi administrasi dan faktual. Maka dalam perjalanannya bisa saja parpol tidak lolos jadi peserta, karena tidak memenuhi syarat.*(WAH)
