Matawarta.com, JAKARTA — Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi kini menjadi sorotan setelah delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Pemerintah Indonesia tidak mau gegabah menyikapi kabar tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan informasi mengenai delapan WNI itu sedang ditelusuri dan diverifikasi.
Pasalnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah mereka benar-benar secara sadar bergabung dengan militer Rusia atau justru menjadi korban modus perekrutan berkedok pekerjaan.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengklaim menemukan dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.
Nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya ditarik melalui tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi. Mereka disebut dijanjikan pekerjaan non-tempur, fasilitas sosial hingga peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat.
Namun, pemerintah Indonesia kini tengah mencari tahu apakah tawaran tersebut pada akhirnya mengarahkan mereka masuk ke dalam dinas militer Rusia dan terlibat di wilayah konflik.
Yusril menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus melihat persoalan dari dua sisi.
Di satu sisi, negara wajib memberikan perlindungan apabila para WNI tersebut ternyata ditipu atau dieksploitasi. Tetapi di sisi lain, terdapat konsekuensi hukum apabila mereka memang secara sadar memilih masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” kata Yusril.
Bisa Kehilangan Kewarganegaraan?
Persoalan menjadi semakin serius karena keterlibatan WNI dalam militer asing berkaitan dengan aturan kewarganegaraan Indonesia.
Yusril mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu ketentuannya mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang kehilangan kewarganegaraan hanya berdasarkan laporan atau informasi sepihak.
Semua harus melalui proses penelitian dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak,” tegasnya.
Jika nantinya hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui mekanisme administratif dan keputusan Menteri Hukum.
Bukan Kasus Pertama
Yusril juga mengungkap bahwa kasus WNI yang bergabung dengan militer asing bukan sesuatu yang baru bagi pemerintah.
Sebelumnya, ada kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria sempat menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Pemerintah menyatakan kepulangannya dapat difasilitasi apabila statusnya masih sebagai WNI.
Kasus serupa juga pernah dikaitkan dengan Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Pengalaman tersebut membuat pemerintah memilih bersikap hati-hati dalam menangani laporan terbaru.
Yusril menilai fakta mengenai proses perekrutan menjadi bagian paling penting untuk menentukan langkah berikutnya.
Jika para WNI memang sejak awal mengetahui bahwa mereka akan bergabung dengan militer Rusia, persoalannya berbeda dengan mereka yang merasa menerima tawaran pekerjaan biasa tetapi kemudian diarahkan ke dinas militer.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum,” ujar Yusril.
Pemerintah kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk memastikan keberadaan serta kondisi delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut.
Yusril sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar, terlebih jika penempatan pekerjaannya berada di negara atau wilayah yang tengah dilanda konflik.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan,” katanya.
Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu hasil verifikasi. Satu hal yang ditegaskan Yusril, negara akan tetap menjalankan dua kewajiban sekaligus: melindungi WNI yang mungkin menjadi korban dan menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
