Siap-siap, Harga Rokok Naik Lagi

Ilustrasi rokok

JAKARTA, matawarta.com – Menkeu Sri Mulyani menginformasikan Pemerintah telah mengambil keputusan menaikkan cukai rokok. Ini berarti harga rokok akan mengalami kenaikan lagi.

Bahkan kenaikan kali ini dipastikan berlangsung untuk dua tahun ke depan. Dari 2023 dan 2024. Tiap tahun naik 10 persen.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022).

Rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) juga akan dinaikkan. Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun, selama lima tahun ke depan.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *