MataWarta.com; JAKARTA – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak berdasar alias kopong dan tidak berbobot.
Hal tersebut dikatakan Teddy Minahasa saat menyampaikan duplik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
“Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini, Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong,” ujar Teddy membacakan Duplik di PN Jakbar, Jumat 28 April 2023.
Teddy mengatakan, JPU mendakwa dirinya tidak berdasarkan hasil penyelidikan, namun berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Teddy mengatakan kedua terdakwa lainnya tersebut hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membela diri sendiri. Dalam hal ini juga Teddy mengatakan JPU minim alat bukti untuk menjerat dirinya terlibat dalam peredaran narkoba.
Teddy mengatakan, JPU hanya menggunakan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.
“Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna,” ujarnya.
