Matawarta.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan pejabat yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar tersebut.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses hukum terhadap Febrie masih berlanjut karena Kejagung baru menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Oleh sebab itu, keputusan terkait penahanan maupun langkah lanjutan masih menunggu hasil ekspose bersama.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, penyidik masih melengkapi berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan. Setelah seluruh dokumen diterima, tim dari Kejagung dan Kortas Tipikor akan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta, Don Ritto. Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang berbeda, namun masih berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Totok menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara sehingga dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.
“Saudara DR telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” kata Totok.
Perkara yang menyeret Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Kasus ini pun menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum, sehingga penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut dipastikan akan berada di bawah pengawasan ketat publik dan parlemen. (mua)
