Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal membawa hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anies, semua jalur akan ditempuh pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024. Termasuk menggugat ke MK.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini menyampaikan, pada saat ini timnya tengah mengumpulkan data dan bukti kecurangan pemilu 2024. Sebab, kata dia, fakta dan bukti di lapangan bakal menjadi bahan penting gugatan.
“Pada fase ini yang penting kumpulkan semua teman. Nanti baru ditentukan. Lewat jalur mana saja,” ucap Anies.
Menggugat ke MK, kata Anies, menjadi pilihan yang bakal ditempuh. Anies menegaskan tidak ada satu pun jalur konstitusi yang akan ditutup terkait persoalan tersebut.
“Semua opsi terbuka, tidak ada yang tertutup. Tidak ada jalur yang opsinya ditutup. Semua terbuka, kita hormati semua. MK itu adalah majelis yang independen,” terang dia.
Sementara itu, terkait wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024, Anies menyerahkan ke pimpinan parpol di Koalisi Perubahan.
“Kalau menyangkut angket seluruhnya ada di dalam supaya wilayah partai. Jadi secara khusus biar pimpinan partai, sekjen dan ketua yang bicara,” ujar Anies Baswedan.
