Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya bisa legowo atas keputusan majelis hakim yang memvonis dirinya 10 tahun penjara atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku dirinya tersandung kasus rasuah karena jabatannya.
“Ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3,4 tahun ini memimpin pertanian,” kata Syahrul di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL kemudian menyinggung dirinya hanya bertugas sebagai menteri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Apalagi pada saat penanganan Pandemi Covid-19 dimana Kementan menurutnya menjadi garda terdepan dalam hal ketersediaan pangan.
Atas keputusan hakim itu, Syahrul mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oleh karena itu mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia.
Dalam pertimbangan hakim menjatuhi pidana penjara 10 tahun terhadap Syahrul karena kerap memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya karena keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi. Ia dinilai tidak mendukung program pemberantasan KKN.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut Hakim.
