Matawarta.com, JAKARTA– Kebijakan pemerintah mengatur pendistribusian gas elpiji 3 kg menimbulkan keresahan di masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ingin memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer lantaran harganya kerap berbeda-beda dan cenderung naik.
Masyarakat hanya bisa membeli gas 3 kg di pangkalan resmi.
“Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan kebijakan pemerintah tersebut semata-mata agar subsidi pemerintah bisa tepat sasaran. Sebab, selama ini tidak sedikit yang menyalahgunakan hak itu.
“Yang namanya subsidi ya kami penginnyaditerima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi, bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” tegasnya.
Meski ada kebijakan tersebut, Prasetyo memastikan tak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg. Ia juga terbuka melihat dinamika di tengah masyarakat.
“Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran. Jadi, kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan,” katanya.
“Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak (keluhan) kami memonitor kejadian-kejadian itu,” tutup Prasetyo.
