Matawarta.com, JAKARTA– Sekjen Partai Golkar Sarmuji turut berkomentar terkait rencana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI. Sarmuji menegaskan Gibran terpilih secara konstitusional.
“Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
“Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup,” kayanya.
Daripada menuntut pemakzulan Gibran, Sarmuji meminta masyarakat fokus membantu membangun Indonesia. Jangan sampai memicu perpecahan bangsa.
“Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya,” ujarnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Alasannya keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
