Matawarta.com, JAKARTA– KPK mengungkapkan alasan menggeledah rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dana hibah Jatim saat La Nyalla yang pernah berada di struktur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).
“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019. Terlait hasil penggeledahan, Fitroh belum mau menjawab.
“Ya (terkait status La Nyalla Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019),” katanya.
Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. Lalu, KPK juga menggeledah kantor KONI Jawa Timur sehari setelahnya, Selasa (16/4).
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
