Matawarta.com, JAKARTA – Tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap masinis KA Argo Bromo tidak melakukan pengereman darurat maksimal sesaat sebelum tabrakan terjadi.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan, masinis sebenarnya sudah menyadari adanya kondisi darurat sejak jarak sekitar 1,3 kilometer dari lokasi benturan. Namun, pengereman penuh tidak langsung dilakukan karena adanya arahan dari pusat kendali perjalanan kereta.
Menurut Soerjanto, masinis mendapat instruksi untuk mengurangi kecepatan secara bertahap sambil terus membunyikan klakson.
“Informasi yang diterima masinis dari PK Timur adalah melakukan pengereman sedikit demi sedikit sambil bunyikan klakson,” kata Soerjanto saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, Kamis (21/5).
Pernyataan itu langsung memancing perhatian anggota dewan. Ketua Komisi V DPR Lasarus mempertanyakan apakah jarak pengereman yang dimiliki masinis sebenarnya masih cukup untuk menghentikan kereta sebelum menghantam KRL yang berhenti di jalur.
Soerjanto kemudian mengungkap jika pengereman maksimum dilakukan sejak awal, KA Argo Bromo diperkirakan dapat berhenti dalam jarak sekitar 900 hingga 1.000 meter.
Jawaban tersebut memunculkan dugaan peluang menghindari benturan sebenarnya masih ada apabila pengereman darurat penuh dilakukan lebih cepat.
Seperti diketahui, tragedi maut itu bermula dari insiden taksi listrik Green SM yang mogok di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada Senin malam (27/4). Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL Commuter Line yang melintas.
Benturan awal membuat rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, dalam kondisi berhenti itulah KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Benturan keras membuat gerbong belakang khusus wanita hancur ringsek dan menyebabkan belasan penumpang meninggal dunia.
Polisi sendiri telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga memicu kecelakaan beruntun tersebut. (mua)
