Legislator Usul Kebijakan ASN WFA Diuji Coba Dulu

Matawarta.com, JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta kebijakan itu diuji coba dulu.

Ia menilai kinerja ASN selama ini sudah sangat santai. Dengan kebijakan tersebut, Doli berharap tidak disalahgunakan sehingga tanggung jawab ASN berkurang.

“Jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai gitu ya,” kata Doli, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

“Waktunya juga tidak ketat, bebas, dan kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka suka-suka gitu,” katanya.

Jika kebijakan itu berlaku, menurut Doli seharusnya ada pengawasan ketat. Kultur kerja ASN harus diperbaiki lagi.

“Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab, karena kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu,” ujarnya.

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menyarankan agar kebijakan ini bisa diuji coba terlebih dulu. Caranya dengan membuat pilot project di beberapa daerah.

“Menurut saya, mungkin kebijakan ini perlu diuji dulu, misalnya diuji atau mungkin dicari pilot project dulu ya, misalnya di daerah mana gitu ya, atau di level mana gitu,” katanya.

Selama ujicoba tersebut, pemerintah bisa melihat secara keseluruhan. Jika produktivitasnya tetap terjaga, baru kebijakan fleksibilitas ASN diterapkan.

“Baru kita lihat apakah 6 bulan itu, apakah tadi ada KPI-nya, terus tingkat pengawasannya juga ketat gitu ya, kemudian apakah memang mereka ini bisa mempertahankan produktivitas dan tingkat pelayanannya lebih baik atau tidak nanti kalau kita lihat lagi,” ujar Doli.

“6 bulan berikutnya kayak gimana, kalau misalnya ternyata enggak menjawab itu, ya sudah kita kembalikan semua lagi aja,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati mengungkapkan alasan fleksibilitas kerja ASN diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional. Tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *