Hari Kebudayaan Nasional Bareng Ultah Prabowo, Istana: Jangan Cocoklogi, Kebetulan saja

Matawarta.com, JAKARTA– Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober. Ia menilai hal itu sebagai sebuah kebetulan, tak perlu dicocoklogi.

“Kita tidak menganut otak-atik gathuk atau cocoklogi, kalau kebetulan enggak apa-apa. Ini kan soal kebetulan. Kebetulan-kebetulan itu banyak. (Tanggal) 21 Juni Bung Karno wafat, 21 Juni Presiden ke-7 Indonesia lahir. Kalau cocoklogi bisa panjang, tapi kita tidak menganut cocoklogi,” ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7).

“Orang yang memperingati 17 Oktober sebagai hari kebudayaan, boleh. Orang yang mau memperingati 17 Oktober sebagai hari lahirnya seseorang juga boleh. Jadi, kita mulai belajar lah untuk menghindari dari cocoklogi dan otak-atik,” kata dia.

Hasan menegaskan penetapan hari kebudayaan nasional tidak ujug-ujug, tetapi melalui kajian dan masukan dari para seniman dan budayawan. Sebelum ditentukan pada 17 Oktober, ada beberapa tanggal yang diusulkan.

“Dan ini yang dijadikan alasan sebenarnya tidak hanya satu tanggal ini, ada enam atau tujuh tanggal yang dijadikan alternatif sebagai hari kebudayaan. Misalnya tanggal 2 Mei yang sudah hari pendidikan, 20 Mei, ada berapa tanggal lagi saya tidak hafal yang diusulkan,” tutur dia.

“Akan tetapi, karena hari-hari itu ada hari peringatannya dan hari ini juga tanggal 17 Oktober ini ada momen sejarahnya, pengakuan resmi pemerintah terhadap keberagaman dengan dimasukkannya semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian tidak terpisahkan, makanya burung garuda itu lambang negara tidak terpisahkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Itu puncak pengakuan terhadap keberagaman budaya kita yang berbagai macam itu sebagai budaya bangsa Indonesia,” tegas Hasan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Menteri Fadli Zon 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penetapan HKN tersebut menuai tanda tanya publik lantaran bertepatan dengan HUT Prabowo. Meski ditetapkan jadi hari nasional, pemerintah tak menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *