Kejagung Segera Masukkan Riza Chalid ke dalam DPO

Matawarta.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Alasannya, Riza sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang berupaya tindakan hukum lanjutan untuk mencari keberadaan Riza.

“Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8).

“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO dengan juga Red Notice juga,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Selain Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), juga anaknya yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung juga menetapkan tersangka yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *