Matawarta.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa penting terkait status rekening dormant yang belakangan menjadi perhatian publik. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan fatwa tersebut lahir sebagai respons atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan tumpukan dana dormant mencapai lebih dari Rp190 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp50 triliun berstatus tak bertuan meski telah dilakukan klarifikasi.
“Fatwa ini memberikan pedoman hukum Islam agar pengelolaan rekening dormant lebih tertib, bermanfaat bagi publik, dan terhindar dari penyalahgunaan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, tapi juga tidak boleh dimanfaatkan tanpa hak,” tegas Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dalam pandangan syariah, Niam menegaskan rekening dormant tetap merupakan harta milik pemilik rekening. Oleh karena itu, bank memiliki kewajiban memberi tahu dan mengingatkan nasabah atau ahli waris mengenai status rekening tersebut.
“Rekening dormant itu secara syari tetap hak nasabah. Bank wajib menghubungi pemiliknya. Jika ternyata pemilik tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka dana itu masuk kategori al-mal al-dlai’ atau harta tak bertuan, sehingga wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” jelasnya.
Untuk lembaga keuangan syariah, dana dormant wajib disalurkan melalui lembaga sosial Islam seperti BAZNAS dan dikelola sesuai prinsip syariah.
MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelantarkan dana dalam rekening dormant, terutama jika berpotensi hilang manfaat atau disalahgunakan.
“Tindakan menelantarkan dana yang berujung hilangnya manfaat atau membuka peluang kriminalitas, hukumnya haram,” kata Niam menegaskan.
Fatwa ini diterbitkan setelah PPATK memaparkan sejumlah persoalan kontemporer terkait transaksi keuangan, termasuk temuan rekening dormant dalam jumlah besar yang sebagian mengarah pada tindak pidana. PPATK meminta panduan hukum Islam agar pengelolaan dana-dana tersebut sesuai syariat namun tetap sejalan dengan aturan negara.
Fatwa mengenai rekening dormant merupakan satu dari lima fatwa yang disahkan dalam Munas MUI XI. Empat fatwa lainnya meliputi:
Fatwa Pajak Berkeadilan
Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
Fatwa Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah
Seluruh fatwa ini ditetapkan oleh para ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pondok pesantren.
Inti Ketentuan Fatwa Rekening Dormant
Ketentuan Hukum:
Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
Bank wajib mengingatkan pemilik rekening tentang status tersebut.
Jika tidak diaktifkan setelah peringatan, dana harus diserahkan kepada lembaga sosial dan rekening ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan dana dormant melalui lembaga sosial Islam.
Menelantarkan dana hingga merugikan atau berpotensi disalahgunakan hukumnya haram.
Rekomendasi:
Pemilik rekening dianjurkan memanfaatkan hartanya secara produktif.
Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib menjaga dan mengamankan dana dormant dengan tetap menghormati hak pemilik sah.
