Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap tegasnya saat meninjau langsung warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/12/2025). Di hadapan para pengungsi, ia menegaskan pemerintah tak akan lagi mentolerir perusahaan tambang yang bekerja seenaknya hingga merugikan masyarakat.
Bahlil bahkan datang dengan membawa serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai bentuk keseriusan untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan.
“Tidak ada kompromi. Semua pelaku industri tambang yang tidak patuh aturan akan ditindak. Siapa pun itu,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, kerusakan yang berdampak pada bencana tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa. Oleh karena itu, ia berjanji mempercepat proses penertiban tambang ilegal maupun perusahaan berizin yang beroperasi tidak sesuai kaidah pertambangan.
Bahlil memastikan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh izin pertambangan segera dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, pencabutan izin akan ditempuh tanpa perlu diskusi panjang.
Upaya ini sekaligus menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya berhenti pada inspeksi administrasi, pemerintah juga memperkuat langkah lapangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas yang turut melibatkan Menteri ESDM ini telah berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.
Sebagian besar lahan 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793 hektare direstorasi menjadi kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi.
Bahlil menegaskan, seluruh upaya ini bukan hanya reaksi atas bencana, tetapi langkah strategis untuk menghentikan praktik tambang yang selama ini merusak lingkungan.
“Kalau dalam evaluasi terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas pasti kami ambil. Aturannya jelas,” tandasnya. (paz)
