Matawarta.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas setelah banjir bandang dan longsor melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin delapan perusahaan yang disebut-sebut punya andil besar dalam rusaknya kawasan hulu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan timnya mulai menelusuri akar persoalan dari sisi perizinan. Ia menegaskan, seluruh izin operasional yang berkaitan dengan wilayah terdampak kini ditarik untuk dikaji ulang.
“Mulai hari ini, semua persetujuan lingkungan di daerah bencana kami cabut dulu. Kami cek ulang satu per satu,” ujar Hanif usai menghadiri rapat di Komisi XII DPR, Kamis (3/12).
Hanif menjelaskan, dari delapan perusahaan yang masuk radar, tujuh di antaranya sudah terverifikasi. Satu perusahaan lain diketahui belum aktif, namun tetap akan diperiksa. Ia menyinggung salah satu temuan di kawasan Batang Toru.
“Tentu kita harus adil. Semuanya akan kami dalami,” katanya.
KLH juga telah menjadwalkan pemanggilan para perusahaan tersebut pada Senin (8/12) mendatang. Mereka akan dimintai keterangan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk mengurai potensi pelanggaran.
Hanif menegaskan, langkah pidana pun tidak tertutup kemungkinan. Banyaknya korban jiwa membuat pemerintah harus bergerak lebih keras.
“Karena ini sudah menimbulkan korban, pendekatan pidana pasti muncul,” tegasnya.
Ia juga mengungkap data yang memperkuat dugaan kerusakan hutan, dari 340 ribu hektare kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga alam. Namun sekitar 50 ribu hektare kini berubah menjadi lahan kering tanpa pepohonan. Kondisi ini membuat hujan ringan sekalipun bisa berujung bencana besar.
“Bayangkan, hulunya sudah kering. Begitu hujan sedikit saja, ya kita sudah tahu akibatnya,” ujar Hanif. (mua)
