Buron Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap, Terungkap Setoran Rp2,8 M ke Eks Kapolres Bima

Matawarta.com, JAKARTA- Bareskrim Polri akhirnya membekuk buronan kasus narkoba kelas kakap, Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Ia diduga sebagai bandar yang menyuplai sekaligus mengalirkan dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan Erwin dilakukan tim gabungan Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Benar, DPO Erwin sudah diamankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Usai ditangkap, Erwin langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang yang diduga membantu upaya pelarian sang bandar.

Kasus ini berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia terseret perkara penyalahgunaan narkoba setelah terbukti menyimpan koper berisi barang haram yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkotika.

Tak hanya soal penyalahgunaan, Didik juga dijerat sebagai tersangka penerima aliran dana hasil bisnis narkoba oleh Polda NTB. Ia diduga menerima setoran sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu disebut mengalir dalam kurun Juni hingga November 2025.

Akibat perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *