Matawarta.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel yang menjamur di kawasan permukiman. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan penerbitan izin baru lapangan padel di zona perumahan, dan membatasi pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya di kawasan komersial.
Keputusan ini diambil setelah Pramono memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), yang secara khusus membahas keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di lingkungan tempat tinggal.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono.
Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Pemprov DKI masih melakukan pendataan untuk memastikan mana saja yang telah mengantongi dokumen legal lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono menegaskan, lapangan padel yang terbukti tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha.
“Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki izin namun berada di kawasan perumahan tidak langsung ditutup. Pemprov DKI memilih membatasi jam operasionalnya hingga maksimal pukul 20.00 WIB untuk mengurangi gangguan terhadap warga.
“Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam,” kata Pramono.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara guna menekan kebisingan dari aktivitas permainan, termasuk suara pantulan bola dan teriakan pemain yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Keluhan masyarakat umumnya berkaitan dengan tiga hal utama, yakni parkir liar, kebisingan, dan aktivitas lapangan hingga larut malam. Banyak pemain datang menggunakan kendaraan pribadi, sementara fasilitas parkir tidak memadai sehingga kendaraan kerap memenuhi jalan perumahan.
“Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Pemprov DKI juga memastikan lapangan padel yang berdiri di atas aset milik pemerintah, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan beroperasi karena bertentangan dengan fungsi lahan tersebut.
Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib melalui kajian dan mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Langkah ini dilakukan agar pembangunan fasilitas olahraga tetap tertib dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas,” pungkas Pramono. (mua)
