22 Karyawan Tewas, Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara

Matawarta.com, JAKARTA- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut hukuman penjara dua tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai Michael lalai dalam mengantisipasi kebakaran maut di kantor PT Terra Drone, Jakarta Pusat, yang berujung pada tewasnya 22 karyawan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (11/5/2026), jaksa menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Michael dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda gedung kantor PT Terra Drone pada Selasa, 9 Desember 2025. Jaksa mengungkap, gedung tujuh lantai tersebut dipakai untuk menyimpan berbagai perlengkapan usaha, termasuk baterai drone lithium polymer berkapasitas besar yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi apabila terjadi gangguan.

Sorotan utama jaksa tertuju pada kondisi bangunan yang dinilai minim standar keselamatan. Gedung itu disebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Saat percikan api pertama muncul, para karyawan disebut tak mampu melakukan penanganan awal lantaran tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR).

Api kemudian dengan cepat membesar dan menjebak para pekerja di dalam gedung. Tragedi itu berakhir fatal, menewaskan 22 karyawan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut besarnya jumlah korban jiwa menjadi keadaan yang memberatkan tuntutan terhadap Michael. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum, mengakui serta menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan 20 keluarga korban.

Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 188 KUHP. Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan dua tahun penjara itu akan berujung pada vonis hakim. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *