Matawarta.com, JAKARTA – Tangis anak bungsu menyelimuti langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim saat meninggalkan rumah untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook. Momen haru itu diungkap langsung Nadiem usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Nadiem mengaku sang anak yang baru berusia satu tahun menangis histeris ketika dirinya harus kembali keluar rumah. Setelah beberapa waktu menjalani tahanan rumah demi pemulihan kesehatan, kehadiran Nadiem di rumah disebut membuat sang anak mulai merasa ayahnya kembali normal berada di dekat keluarga.
“Si kecil umur satu tahun nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini. Dia baru pertama kali merasa saya ada di rumah, lalu kok pergi lagi. Sampai harus ditarik dari tangan saya,” ujar Nadiem.
Eks bos Gojek itu mengaku campur aduk antara bahagia dan sedih setelah akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia juga bersyukur hakim mengizinkannya menjalani perawatan di rumah karena kondisi kesehatannya disebut belum stabil.
Menurut Nadiem, pengalaman kembali ke rumah menjadi momen emosional yang sulit dijelaskan. Ia bahkan mengaku banyak menangis setelah bisa bertemu anak-anaknya lagi usai menjalani proses hukum yang panjang.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Nadiem disebut semakin serius. Seusai sidang, ia dijadwalkan langsung menjalani operasi lanjutan di rumah sakit. Operasi tersebut diklaim menjadi tindakan penting agar penyakit yang dideritanya tidak menimbulkan komplikasi lebih parah.
“Ini sudah operasi keempat atau kelima. Kalau tidak segera ditangani, risikonya cukup berat,” katanya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Selain Nadiem, tiga nama lain juga duduk di kursi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang merupakan pejabat serta konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode proyek berlangsung. (mua)
