Jokowi Siap Buka Semua Ijazah di Sidang, Kuasa Hukum: Biar Polemik Tuntas Sekali untuk Selamanya

Matawarta.com, JAKARTA- Persidangan perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang lanjutan nanti, Jokowi disebut siap hadir langsung sekaligus menunjukkan seluruh ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan kliennya telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila dijadwalkan sebagai saksi.

“Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap hadir,” ujar Yakup usai persidangan.

Menurut Yakup, kehadiran Jokowi di ruang sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Di hadapan majelis hakim, mantan Presiden RI itu disebut siap memperlihatkan ijazahnya agar polemik yang selama ini beredar dapat diselesaikan melalui forum hukum yang sah.

Tak hanya ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi bahkan disebut berencana membawa ijazah sejak jenjang SD hingga SMP. Langkah itu diambil agar tidak ada lagi pihak yang memunculkan tudingan baru setelah ijazah S1 ditunjukkan.

“Pak Jokowi ingin persoalan ini selesai sekali untuk selamanya. Karena kalau hanya ijazah UGM yang diperlihatkan, dikhawatirkan nanti muncul lagi tudingan terhadap ijazah lainnya,” kata Yakup.

Ia menjelaskan, ijazah SMA dan S1 milik Jokowi telah disita sebagai barang bukti sehingga nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan pembuktian.

Yakup juga menegaskan, selama ini Jokowi berkali-kali menjadi sasaran narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Untuk itu, kesempatan di persidangan akan dimanfaatkan untuk memperlihatkan dokumen asli secara terbuka di hadapan pengadilan.

Pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim mengenai agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan perkiraan, Jokowi kemungkinan akan dihadirkan sekitar tiga hingga empat pekan setelah proses eksepsi dan putusan sela selesai.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM palsu. Jaksa menyebut tuduhan tersebut disebarkan melalui internet, media sosial, hingga berbagai forum diskusi tanpa didukung bukti yang sah.

Jaksa menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan kampus tersebut. Keaslian ijazah itu, menurut jaksa, juga telah dikonfirmasi oleh UGM dan instansi yang berwenang.

Atas dasar itu, jaksa menilai tudingan yang disampaikan terdakwa telah mencemarkan nama baik Jokowi dan menyerang kehormatannya melalui sarana teknologi informasi. Dr Tifa pun didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *