Hakim Semprot Langkah Roy Suryo, Praperadilan Larangan ke Luar Negeri Ditolak

Matawarta.com, JAKARTA– Upaya Roy Suryo menggugat larangan bepergian ke luar negeri lewat jalur praperadilan akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy pada Rabu (26/8).

“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Penolakan tersebut bukan sekadar soal sah atau tidaknya larangan bepergian. Hakim menilai praperadilan yang diajukan Roy sudah kehilangan relevansinya karena perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan demikian, status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Hakim menyebut kondisi tersebut membuat kewenangan atas perkara pokok telah beralih ke PN Jakarta Timur.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata hakim.

Yang membuat putusan ini semakin menarik, hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan Roy. Menurut hakim, permohonan diajukan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.

Langkah tersebut bahkan dinilai berpotensi menjadi penyalahgunaan prosedur hukum.

Hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Dalam perkara Roy, kondisi itu tidak terpenuhi.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” ujar hakim.

Hakim juga menilai Roy sebenarnya memiliki kesempatan untuk menguji upaya paksa tersebut sejak awal proses penyidikan, tetapi kesempatan itu tidak digunakan hingga perkara dinyatakan lengkap.

“Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” sambungnya. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *