Delapan Minggu Penentuan, DPR Kejar RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Matawarta.com, JAKARTA – RUU Perampasan Aset kini memasuki periode paling menentukan. DPR RI hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan pembahasan aturan yang selama ini menjadi sorotan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berlarut-larut. Targetnya sudah dipatok yaitu aturan tersebut harus disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Kejar target tersebut bukan perkara mudah. Dalam waktu yang relatif singkat, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III akan memaksimalkan delapan minggu masa sidang yang tersedia untuk mengejar seluruh tahapan tersebut.

Meski waktu semakin menipis, DPR mengklaim proses penyerapan aspirasi publik telah dilakukan secara ekstensif. Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset kini sudah cukup terpetakan. Ia menyebut dukungan terhadap pembentukan aturan tersebut juga cukup besar.

Namun, dukungan itu dibarengi tuntutan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, DPR menilai rumusan RUU harus dibuat secermat mungkin agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa membuka celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset,” katanya.

Habiburokhman menegaskan kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Pasalnya, aturan mengenai perampasan aset akan bersinggungan langsung dengan kewenangan aparat penegak hukum dan hak masyarakat. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *