Muktamar NU Bikin Keputusan: Rais Aam dan Ketum Kini Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Matawarta.com, JOMBANG–  Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan penting yang berpotensi mengubah wajah kepemimpinan organisasi ke depan. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU kini tidak boleh lagi merangkap jabatan politik.

Keputusan tersebut disepakati dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).

Menariknya, keputusan itu lahir di luar dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Para muktamirin justru menemukan jalan tengah melalui musyawarah mufakat.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Ni’am, mengungkapkan pembahasan sempat diprediksi bakal berlangsung panas dan alot. Namun, proses persidangan ternyata mampu menghasilkan kesepakatan tanpa voting.

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” ujar Ni’am

Sidang yang berlangsung tertutup itu membahas aturan mengenai rangkap jabatan. Dua opsi awal yang disiapkan adalah mempertahankan aturan lama atau menghapus kata “menteri” dari daftar larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Namun, muktamirin memilih opsi ketiga.

Hasil akhirnya, larangan rangkap jabatan politik diberlakukan secara khusus kepada dua posisi tertinggi yang menjadi mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Ni’am.

Dengan keputusan tersebut, Rais Aam maupun Ketua Umum tidak diperbolehkan menduduki jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, pimpinan atau anggota DPR dan DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, hingga Menteri.

Aturan ini sekaligus membuat posisi Rais Aam dan Ketua Umum semakin dipisahkan dari kepentingan kekuasaan politik praktis.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku menyeluruh bagi seluruh struktur kepengurusan NU.

Pengurus PBNU di luar Rais Aam dan Ketua Umum masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk posisi menteri. Hal serupa berlaku bagi pengurus NU di tingkat bawah.

Niam juga menegaskan aturan tersebut berbicara mengenai jabatan politik, bukan keanggotaan atau posisi seseorang sebagai pengurus partai politik.

“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” katanya.

Menurut Ni’am, pembatasan khusus terhadap Rais Aam dan Ketua Umum berkaitan erat dengan posisi keduanya sebagai simbol kepemimpinan tertinggi NU sekaligus mandataris muktamar.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan,” jelasnya.

Keputusan tersebut akhirnya disahkan tanpa voting. Musyawarah mufakat menjadi jalan yang dipilih para muktamirin untuk menyelesaikan isu yang sejak awal diperkirakan berpotensi memicu perdebatan panjang.

“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Ni’am. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *