Peta Perebutan Ketum PBNU Berubah, Muktamar NU Sepakati Mekanisme AHWA

Matawarta.com, JAKARTA – Peta perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah drastis. Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan pucuk pimpinan organisasi tersebut.

Perubahan itu ditandai dengan masuknya sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan keputusan.

Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Pleno III Muktamar NU yang digelar di Jombang.

“Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Yang membuat perubahan ini menjadi sorotan adalah besarnya dukungan peserta muktamar. Sebanyak 401 suara menyatakan setuju dengan perubahan mekanisme dari sistem sebelumnya, yakni one man one vote.

Menurut Niam, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan lebih dulu berlangsung di Komisi Organisasi. Peserta kemudian menentukan pilihan melalui pemungutan suara untuk memilih antara mekanisme langsung atau AHWA.

“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” katanya.

Meski AHWA mendapat peran penting, mekanisme baru tersebut tidak serta-merta menghapus pemilihan langsung. Dalam aturan yang disepakati, Ketua Umum PBNU terlebih dahulu dipilih peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

Jika forum tidak berhasil menemukan titik temu, barulah AHWA mengambil alih proses pemilihan.

Begini Skema Baru Pemilihan Ketum PBNU

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 41 huruf e. Tahapannya dimulai dengan pemilihan langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

Jika mufakat gagal tercapai, peserta muktamar akan melakukan penjaringan calon dengan pemungutan suara. Setiap peserta dapat memilih maksimal lima nama yang memenuhi persyaratan.

Lima nama dengan perolehan suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU dan diserahkan kepada AHWA.

Selanjutnya, AHWA memilih satu calon untuk menjadi Ketua Umum. Namun, calon tersebut harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan skema ini, 401 suara peserta Muktamar NU menjadi titik penting yang mengubah arah pemilihan Ketua Umum PBNU, dari sistem one man one vote menuju mekanisme yang memberi peran besar kepada AHWA. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *