Matawarta.com, JAKARTA – Mabes Polri membeberkan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri menyatakan penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menaikkan status hukum Febrie.
Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026). Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut Termohon.
Polri menyebut perkara yang menjerat Febrie bukan sekadar dugaan korupsi. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik pun tidak sedikit. Sebanyak 16 saksi dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang tercantum dalam surat perintah penyitaan tertanggal 6 Juli 2026.
Polri kemudian menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin Kakortas Tipikor Polri dan menghasilkan kesimpulan bahwa status Febrie dapat dinaikkan menjadi tersangka.
“Telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat,” ujar perwakilan Polri dalam persidangan.
Dugaan korupsi yang sedang diselidiki disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Perkara tersebut diduga terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025 dan melibatkan dugaan tindak pidana oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian setelah muncul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul. Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan penyidikan dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie.
Namun, Febrie tidak tinggal diam. Ia memilih menempuh jalur praperadilan dan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya status tersangka, Febrie juga meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah. Permintaan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, pencekalan hingga penggeledahan rumahnya di Sentul. (mua)
