Zakat Policy Forum: Mungkinkah Posisi Kelembagaan BAZNAS jadi Seperti KPU?

Matawarta.Jakarta– Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat harus menjadi momentum untuk menata ulang kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Salah satu gagasan yang perlu mendapat perhatian ialah menempatkan BAZNAS sebagai lembaga di bawah pemerintah dengan dukungan anggaran negara untuk membiayai kebutuhan kesekretariatan dan operasional kelembagaannya.Pembahasan perubahan undang-undang ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Putusan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan penataan regulasi pengelolaan zakat, termasuk pemisahan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintah dari fungsi operasional lembaga pengelola zakat.Dengan skema tersebut, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.Isu penataan kelembagaan itu mengemuka dalam Forum Expert Panel Seri I yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Forum tersebut membahas arah kebijakan perubahan UU Pengelolaan Zakat, terutama terkait pembagian kewenangan pemerintah, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).Penataan kelembagaan BAZNAS perlu dilihat tidak hanya dari aspek pembagian kewenangan, tetapi juga dari sumber pembiayaan institusinya. Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, BAZNAS membutuhkan sistem pendanaan yang memungkinkan dana titipan masyarakat digunakan secara maksimal untuk kepentingan para mustahik dan program pengentasan kemiskinan. Karena itu, dukungan anggaran negara untuk membiayai kesekretariatan BAZNAS menjadi salah satu opsi penting yang perlu dikaji dalam reformulasi undang-undang. Kebutuhan administrasi, fasilitas kelembagaan, dan dukungan operasional dasar diharapkan dapat ditopang melalui APBN maupun APBD sesuai dengan pembagian kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari muzaki tidak perlu dibebani kebutuhan pembiayaan kesekretariatan yang semestinya dapat ditanggung negara. Dana tersebut dapat lebih difokuskan untuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, mendukung pendidikan, memperkuat layanan sosial, serta membiayai program pemberdayaan ekonomi umat.Kondisi ini, membuat struktur BAZNAS nantinya seperti KPU di Indonesia. Sehingga secara kelembagaan, mereka menjadi irisan negara, te tapi di daerah juga dipersiapkan anggarannya melalui APBD.

Kasubdit Audit Dan Akreditasi Lembaga Zakat Kemenag Ahmad Syauqi menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik zakat dalam perumusan regulasi. Menurutnya, pengelolaan zakat memiliki landasan dan tujuan yang perlu diperhatikan dalam penataan kelembagaan, termasuk dalam pengaturan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.Dengan demikian, penyusunan regulasi perlu memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, prinsip syariah, tata kelola kelembagaan, dan kepentingan masyarakat sebagai muzaki maupun penerima manfaat zakat.

Gagasan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka pemisahan fungsi regulator dan operator. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai kewenangan masing-masing. Penataan itu harus disertai kejelasan status kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta sumber pembiayaan yang transparan.

Wakil Ketua BAZNAS, Zainut Tauhid Sa’adi, menyoroti pentingnya kepastian peran amil dan perlindungan hak muzaki dalam perubahan UU Pengelolaan Zakat. Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ perlu diatur secara proporsional agar pengelolaan zakat berjalan efektif dan akuntabel.“Karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ perlu diatur secara proporsional. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sedangkan lembaga pengelola zakat harus memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan tugasnya,” ujar Zainut.Selain persoalan kewenangan, forum tersebut membahas kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, hubungan kelembagaan BAZNAS pusat dengan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, serta status kepegawaian amil. Seluruh aspek tersebut perlu dirumuskan secara terintegrasi agar perubahan regulasi tidak hanya memperjelas struktur organisasi, tetapi juga memperkuat efektivitas pengelolaan dana umat.

Forum Expert Panel Seri I melibatkan unsur Kemenag, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, BAZNAS, akademisi, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat sipil. Masukan berbagai pemangku kepentingan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan, naskah akademik, dan rancangan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011.Pada akhirnya, reformulasi kelembagaan BAZNAS perlu diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan dana yang dipercayakan masyarakat benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

Dukungan negara terhadap kebutuhan kesekretariatan dan operasional dasar BAZNAS dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, dengan tetap menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.Negara menopang kelembagaannya, dana umat kembali kepada umat. Prinsip inilah yang layak menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan perubahan UU Pengelolaan Zakat, agar zakat tidak hanya dikelola secara tertib, tetapi juga semakin efektif menjadi instrumen pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak hanya harus sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjamin amanah, kepastian hukum, dan akuntabilitas.“Yang tidak kalah penting adalah memperkuat kerja sama antara pemerintah, BAZNAS, LAZ, dan organisasi masyarakat. Dengan sinergi yang baik, pengelolaan zakat diharapkan semakin optimal dalam membantu masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan,” ujar Abu Rokhmad.(Fb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *