Bukan Cari Pacar, Dendi Diduga Incar Motor Wanita dari Aplikasi Omi

Matawarta.com, SERANG – Berawal dari perkenalan di aplikasi kencan, aksi H alias Dendi berakhir dengan penangkapan di Cilegon, Banten. Pria ini diduga menjadikan pertemuan dengan wanita sebagai kedok untuk menggasak sepeda motor.

Sedikitnya tujuh laporan korban telah diterima polisi.

Kasus tersebut tak berhenti pada penangkapan Dendi. Penyelidikan Polda Banten turut mengarah kepada sejumlah orang yang diduga menerima atau menampung motor hasil kejahatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menjelaskan, Dendi diduga menjual motor curian kepada M alias Toni di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.

Informasi itu diperoleh polisi setelah memeriksa Dendi yang ditangkap pada 5 Oktober 2026. Tim Resmob Polda Banten kemudian bergerak ke Jakarta Utara dan meringkus Toni pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyelidikan berlanjut ke Kabupaten Pandeglang. Pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap MR dan R alias Oi di kediaman mereka di Kecamatan Sukaresmi.

Rangkaian penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap dugaan alur penjualan sepeda motor yang dicuri Dendi.

Di balik kasus ini, Dendi diduga menggunakan cara yang tak biasa untuk mendapatkan sepeda motor korban. Dia terlebih dahulu menjalin komunikasi melalui aplikasi kencan Omi, kemudian mengajak wanita yang dikenalnya untuk bertemu langsung.

Menurut Fauzan, pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga mendapatkan kesempatan membawa sepeda motor mereka.

“Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua,” kata Fauzan.

Polisi mendata sedikitnya tujuh laporan terkait aksi Dendi yang diduga berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Salah satu korban adalah Yola. Dia mengenal Dendi melalui aplikasi Omi beberapa bulan sebelum keduanya sepakat bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026.

Saat pertemuan berlangsung, Dendi meminta motor Yola dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, sebelum mendapat izin, pelaku langsung mengambil kunci dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tersebut.

“Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” ungkap Yola di Mapolda Banten, Jumat (23/10/2026).

Dendi sempat meninggalkan ponsel dan dompet di tempat makan. Namun, barang-barang itu tidak membuat Yola tenang. Pelaku tak kunjung kembali, dompetnya kosong, sedangkan ponselnya sudah tidak aktif.

Yola kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon. Setelah beberapa bulan menunggu, sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepadanya.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas upaya pencarian kendaraan tersebut.

“Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya,” kata Yola.

Setelah menerima laporan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Resmob Polda Banten menangkap Dendi pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia diringkus saat beristirahat di rumahnya di Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dari pemeriksaan terhadap Dendi, polisi memperoleh informasi mengenai penjualan motor kepada Toni. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada MR dan R alias Oi di Pandeglang. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *