YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah DIY masih menunggu aturan resmi dari Kemendagri. Hal ini terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Kadarmanta Baskara Aji, Sekda Pemda DIY, mengungkapkan belum ada instruksi sampai ke tingkat provinsi dan di bawahnya. Tapi kalau memang sudah diputuskan di level kementerian, maka harus diikuti.
“Beragam ketentuan dalam aturan PPKM Level 3 tentu saja harus diikuti. Tapi pasti nanti juga dilihat mana saja kearifan lokal yang diterapkan, dari berbagai ketentuan tersebut,” kata Sekda Kadarmanta.
“Yang pasti kami pelajari betul bagaimana nanti instruksinya, apa yang harus dilakukan. PPKM Level 3 Omicron ini sama atau tidak dengan Delta,” tuturnya.
“Kalau sama ya seperti sebelumnya. Tapi kalau beda yang nanti kami sesuaikan,” ucapnya.
Seandainya tidak mengalami perubahan dengan ketentuan PPKM sebelumnya, ujar Kadarmanta tidak menutup peluang jumlah pengunjung destinasi wisata kembali dibatasi. Plus penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau PPKM Level 3 dulu tempat ibadah yang dipakai juga terbatas, sekolah pun hanya separuh,” katanya.*WAH
