JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan label Halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.
Mulai tanggal itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk. Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil dalam keterangan pers, Minggu (13/3).
Menurut Aqil Irham pencantuman label halal harus segera disesuaikan dengan ketentuan. “Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan satu di antara bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha. Terutama dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.*(WAH)
