Pemerintah Setuju PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

PTM

JAKARTA – Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan pihaknya memahami bahwa sekarang terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.

Pemahaman itu terkait penerapan PTM Terbatas. Hal ini penting diterapkan karena COVID-19 memang sedang naik lagi.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen,” kata Sesjen Suharti.

“Penekanannya pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas Suharti.

Tentunya PTM Terbatas harus diikuti protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Penyesuaian lain yang disepakati adalah keputusan orang tua. Artinya orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh PJJ.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga memberi penekanan.

“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus COVID-19,” kata Suharti.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *