SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menggalakkan larangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan tradisional. Hal itu dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang berbahaya.
Larangan itu sudah dituangkan dalam Perwalkot Surabaya Nomor 16 Tahun 2022. Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Herbi Djuniantoro, Sabtu (19/3), mengatakan peraturan itu diberlakukan setelah sosialisasi selama 30 hari. Berarti sampai 9 April 2022 mendatang.
“Sampai sekarang kami masih sosialisasi, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang. Hal ini supaya semua tahu,” kata Agus Herbi.
Sosialisasi itu tidak serta melarang. Tapi juga memberi solusi. Caranya dengan menyarangkan penggunaan kantong plastik daur ulang, misalnya yang terbuat dari kertas dan sejenisnya.
“Pakailah kantong ramah lingkungan, sehingga tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” kata Agus Herbi.
Nantinya kalau Perwalkot sudah diberlakukan, bagi penjual yang tetap nekat memakai kantong plastik akan ada hukuman.
“Ada sanksi administratif bagi yang melanggar. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga paksaan. Kantong plastik kalau masih disediakan bisa disita,” katanya.
Setiap tahun Surabaya menghadapi persoalan sampah plastik. Kalau dijumlah tiap tahun Kota Pahlawan ini menghasilkan 111.300 ton sampah plastik.*(WAH)
