JAKARTA, matawarta.com – Fakta baru diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Ini terkait jatah kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi buat Indonesia.
Hilman Latief menuturkan bila pembagian kuota haji tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terkait distribusi kuota, untuk reguler dan khusus.
“Tahun ini kuota haji tidak melalui penandatanganan MoU antardua negara, yang diwakilkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Menteri Agama RI,” kata Hilman, Rabu (4/5/2022).
“Namun kuota haji diberikan secara langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui e-Haj,” tambah Hilman Latief.
Diulanginya lagi bahwa kuota haji ini bersifat given alias mandatori dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sehingga ada ikatan perjanjian apapun.
Bahkan pembagian sampai kuota haji reguler dan khusus, sudah ditentukan langsung oleh Arab Saudi.
“Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Hilman.
“Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi jemaah Indonesia itu. Masing-masing haji reguler 92.825 dan 7.226 untuk jemaah haji khusus,” tegas Hilman.*(WAH)
